"212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas Covid-19," pungkas Riza.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan, panitia sudah menentapkan Patung Kuda, Jakarta Pusat, sebagai lokasi reuni 212.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa belum memberikan izin terkait rencana reuni akbar 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2021.
Hal itu terjadi karena panitia belum memenuhi sejumlah syarat seperti belum ada rekomendasi dari satgas Covid-19 sehingga gelaran reuni 212 belum diizinkan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis 25 November 2021.
“Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," ujar Zulpan seperti dikutip PikiranRakyat-depok.comdari PMJNews.
Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan banyak massa wajib menyertakan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi," jelasnya.***