Waspada! Covid-19 Baru yang Disebut Omicron Gejalanya Mirip Infeksi Virus pada Umumnya

- 29 November 2021, 17:15 WIB
Berikut gejala Covid-19 varian Omicron menurut dokter.
Berikut gejala Covid-19 varian Omicron menurut dokter. /ANTARA/Pavlo Gonchar

PR DEPOK - Kenali gejala virus Covid-19 varian baru ditemukan di daerah Afrika beberapa waktu yang lalu.

Virus varian baru tersebut dinamakan Omicron, dan hingga saat ini menjadi ancaman baru.

Menurut dr Anggraini Alam, dokter spesialis anak menyebutkan bahwa gejala Omicron memiliki gejala yang mirip dengan infeksi virus pada umumnya.

Baca Juga: Persija Siap Bangkit Lawan Borneo FC, Angelo Alessio:  Ingin Rayakan Ulang Tahun dengan Kado Kemenangan

"Mirip dengan gejala penyakit apa pada anak? Mirip seperti infeksi virus lainnya, jadi tidak mudah membedakan apakah ini akibat Covid-19 atau penyakit lainnya," ujar Anggraini dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada 29 November 2021.

Dirinya menjelaskan untuk saat ini sulit membedakan Omicron atau bukan.

Tes PCR dan tes antigen sangat penting untuk dilakukan agar bisa mendeteksi virus Covid-19.

Baca Juga: Meski Akui Tes PCR Penting, Novel Baswedan: Ketika Dikuasai Segelintir Orang, Potensi Korupsi Mesti Diungkap

"Tes itu sangat penting untuk menegakkan bahwa 'ini adalah Covid' atau bukan," jelasnya.

Namun, untuk memastikan seorang pasien terkena Omicron atau tidak, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke laboratorium.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa sejauh ini belum ada bukti tentang tingkat penularan dan keparahan virus corona varian Omicron.

Baca Juga: Alvin Faiz Ungkap Penyesalan Terbesar Sepeninggal Ameer Azzikra: Maafin Gue Dek, Seandainya...

"Belum diketahui pasti apakah Omicron lebih menular (misalnya, lebih mudah menular di antara manusia) dibanding varian lainnya, seperti Delta," ujar WHO dalam pernyataannya.

Saat ini informasi terkait belum bisa dikaitkan dengan gejala Omicron.

"Saat ini tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa gejala yang berkaitan dengan Omicron berbeda dari varian lainnya," sambung pernyataan itu.

Baca Juga: Update Soal Temuan Varian Omnicron, WHO: Vaksin Tetap Efektif Melawan Virus Covid-19

Demi mencegah masuknya Omicron ke Indonesia, pemerintah telah melakukan langkah pencegahan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah Covid-19 varian Omicron.

Beberapa negara dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x