Dia pun meminta agar selau memastikan, bahwa sengketa tanah itu adalah sengketa antara warga dengan warga. Bukan diakibatkan oleh para pelaku mafia tanah, kata Burhanuddin.
Baca Juga: Demba Ba Berikan Pendapatnya Terkait Cristiano Ronaldo dan Ralf Rangnick di Manchester United
Praktik mafia tanah bisa ada karena sampai saat ini belum ada sistem yang terintegrasi dalam administrasi pertanahan di BPN. Dengan pola pendataan tanah di desa-desa dan perkampungan.
"Misalnya, terkait Letter C, adanya kewenangan ketua adat, dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA)," terangnya.
Selain itu, menurut Burhanuddin, sampai hari ini tidak ada tindakan administratif terhadap tanah, yang haknya berakhir atau telah hapus, sehingga kerap terjadi sertifikat ganda.
"Masih marak terjadinya tsertifikat-sertifikat ganda (kepemikan tanah) yang saling tumpang tindih," ungkapnya. ***