Jaksa Agung Mengingatkan Jajarannya Soal Maraknya Mafia Tanah, Burhanuddin: Kita Basmi Sampai ke Akarnya

- 30 November 2021, 12:55 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. /Dok. Kejaksaan Agung

Dia pun meminta agar selau memastikan, bahwa sengketa tanah itu adalah sengketa antara warga dengan warga. Bukan diakibatkan oleh para pelaku mafia tanah, kata Burhanuddin.

Baca Juga: Demba Ba Berikan Pendapatnya Terkait Cristiano Ronaldo dan Ralf Rangnick di Manchester United

Praktik mafia tanah bisa ada karena sampai saat ini belum ada sistem yang terintegrasi dalam administrasi pertanahan di BPN. Dengan pola pendataan tanah di desa-desa dan perkampungan.

"Misalnya, terkait Letter C, adanya kewenangan ketua adat, dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA)," terangnya.

Selain itu, menurut Burhanuddin, sampai hari ini tidak ada tindakan administratif terhadap tanah, yang haknya berakhir atau telah hapus, sehingga kerap terjadi sertifikat ganda.

"Masih marak terjadinya tsertifikat-sertifikat ganda (kepemikan tanah) yang saling tumpang tindih," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x