Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru, Simak Penjelasannya

- 30 November 2021, 13:15 WIB
Kebijakan pemerintah antisipasi varian Omicron/www.pexels.com/Alexandr Podvalny
Kebijakan pemerintah antisipasi varian Omicron/www.pexels.com/Alexandr Podvalny /

PR DEPOK – Pemerintah memberlakukan kebijakan baru bagi warga yang memiliki riwayat perjalanan dari sejumlah negara terjangkit varian baru virus Covid-19, Omicron.

Pemerintah diketahui memberlakukan kebijakan karantina 14x24 jam bagi warga asing yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit varian Omicron.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto mengungkapkan sejumlah negara yang sudah terjangkit varian Omicron.

Baca Juga: Dukung Strategi Panglima TNI di Papua, Bamsoet: Harus Melalui Pendekatan Kesejahteraan yang Komprehensif

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada Senin 29 November 2021.

“Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Suharyanto.

Sedangkan, menurut Suharyanto bagi warga Indonesia yang berasal dari sejumlah negara terjangkit Omicron tetap menjalani karantina 7x24 jam.

Baca Juga: Demba Ba Berikan Pendapatnya Terkait Cristiano Ronaldo dan Ralf Rangnick di Manchester United

Sementara itu, Satgas Covid-19 juga memberikan mekanisme khusus bagi warga asal negara Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah