PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan hal tersebut saat dirinya menemui massa buruh di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021 kemarin.
Pernyataan Anies Baswedan soal PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta ini itu kemudian ditanggapi Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Ameer Azzikra Sempat Bermimpi Bertemu Rasulullah Sebelum Meninggal
"Sesungguhnya bukan PP nya yang tak cocok di Jakarta, tapi Gubernurnya yang tak cocok mimpin Jakarta," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri ini pun kemudian menyindir Anies Baswedan bahwa kapasitas sang gubernur hanya cocok sebagai pengajar.
"Karena kualitas dan kapasitasnya hanya cocok jadi pengajar bukan jd pemimpin Daerah," pungkasnya mengakhiri cuitan.
Baca Juga: Prabowo Sebut Dirinya Sering Dikhianati, Gus Umar: yang Berkhianat Sama Pendukungnya Siapa?