Pada saat sebelumnya, Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak acara Reuni 212 dan rencananya yang sebelumnya direncanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat.
Usai adanya penolakan itu, kabarnya Reuni 212 kembali akan digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Terkait rencana acara Reuni 212, Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan perizinan.
Apalagi, menurutnya, wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM Level 3.
Pihak Polda Metro Jaya juga menjelaskan hal yang sama terkait Reuni 212 dengan menerangkan bahwa apabila masih memaksakan digelar tanpa izin, pihaknya akan menerapkan hukum yang berlaku.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Tak hanya itu, menurutnya, pihaknya akan menerapkan pasal tentang karantina kesehatan jika acara Reuni 212 diselenggarakan.
"Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.