Luhut Pandjaitan Larang Pejabat ke Luar Negeri demi Cegah Covid-19 Varian Baru Omicron

- 2 Desember 2021, 08:32 WIB
Menko Marinvest RI, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan soal larangan mejabat negara bepergian ke luar negeri.
Menko Marinvest RI, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan soal larangan mejabat negara bepergian ke luar negeri. /Dok. Kemenko Marivest

PR DEPOK – Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melarang pejabat pergi ke luar negeri.

Larangan yang diutarakan oleh Luhut Pandjaitan itu guna mencegah Covid-19 varian baru Omicron masuk ke Indonesia.

Perlu diketahui, sebelumnya Covid-19 varian baru Omicron telah memasuki beberapa negara. Untuk itu, pemerintah tidak mengizinkan sejumlah warga negara asing masuk ke Indonesia dan melarang pejabat negara untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Ekonomi Kolaboratif Memberi Banyak Manfaat Tanpa Hambatan

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," sebut Luhut Panjaitan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Desember 2021.

Pejabat yang mendapat larangan dari Luhut Pajaitan untuk bepergian ke luar negeri adalah seluruh lapisan jabatan. 

Adapun pejabat yang dikecualikan untuk dapat pergi ke luar negeri menurutnya adalah pejabat yang melaksanakan tugas penting negara.

Baca Juga: Nilai Reformasi Birokrasi Belum Optimal, Mahfud MD: Pola Pikir Birokrat Masih Tempatkan Diri sebagai Penguasa

Guna mencegah Covid-19 varian Baru Omicron, Luhut Pandjaitan mengimbau agar tidak pergi ke luar negeri pada saat ini.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," kata Luhut Pandjaitan.

Sementara itu khusus kepada lansia dan kelompok rentan, pemerintah tengah mempersiapkan booster vaksin Covid-19 guna mencegah virus Covid-19 varian baru Omicron.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," kata Menkomarves tersebut.

Baca Juga: 4 K-Drama Bertema Horor yang Diadaptasi dari Webtoon, Ada Hellbound hingga Sweet Home

Terkait aturan kekarantinaan, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa WNI atau WNA yang datang ke Indonesia berasal dari 11 negara yang dilarang masuk, waktu karantina menjadi 10 hari.

Pengambilan langkah itu guna mencegah Covid-19 varian baru Omicron masuk ke Indonesia, perpanjangan masa karantina itu berlaku pada 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut Pandjaitan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah