"Menghadapi era digital ini, Kejaksaan juga terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman," kata ST Burhanuddin.
Dalam hal menindaklanjuti kemajuan era digitalisasi, Kejaksaan sudah menerapkan aplikasi berbasis digital seperti penanganan perkara dalam Case Manajemen System (CMS), dan persuratan dengan Sipede.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Ungkap Konsep Museum Vanessa Angel: Kayak Hard Rock Cafe
Selain itu, ada pula Kepegawaian dengan aplikasi Simkari, ada E-tilang, E-PNBP sampai Kejaksaan Mobile.
Semua aplikasi berbasis digital tersebut terintegrasi dalam program Kejaksaan Digital.
Kemajuan era digitalisasi internet tentu ada dampak negatifnya yaitu penyerangan terhadap keamanan informasi berupa serangan virus, akses ilegal, kebocoran informasi, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Dude Harlino Berulang Tahun, Alyssa Soebandono Sampaikan Pesan Haru kepada sang Suami
Guna menanggapi hal tersebut, melalui Badan Siber dan Sandi Negara telah membentuk Government-Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia yang disingkat Gov-CSIRT.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah bekerja sama dengan Badan Sandi Siber Negara (Kejaksaan Agung-CSIRT) guna menghindari kejahatan internet.
"Diharapkan tim ini mampu menanggulangi setiap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah, khususnya Kejaksaan secara cepat, terarah dan terintegrasi," kata ST Burhanuddin.***