Pemerintah Larang Pejabat ke Luar Negeri dan Tambah Masa Karantina, Luhut: Kebijakan Akan Dievaluasi Berkala

- 2 Desember 2021, 13:30 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan kebijakan larangan pejabat ke luar negeri hingga masa karantina akan dievaluasi secara berkala.
Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan kebijakan larangan pejabat ke luar negeri hingga masa karantina akan dievaluasi secara berkala. /Foto: Humas Setkab/Rahmat

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan membuat pernyataan melarang pejabat negara untuk ke luar negeri sementara waktu.

Hal ini diungkap Luhut Panjaitan dalam rangka pemerintah melakukan langkah pencegahan penularan Covid-19 varian baru yang disebut Omicron.

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah cepat guna mengantisipasi penularan Omicron agar tidak masuk ke Indonesia dengan menutup pintu kedatangan dari luar.

Baca Juga: Deteksi Dini Varian Omicron di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin Gunakan Metode Ini

Pemerintah juga telah menyiapkan booster vaksin ketiga yang nantinya akan diberikan kepada para lansia dan kelompok yang rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," ujar Luhut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 2 Desember 2021.

Dirinya juga menyebut bahwa pejabat negara untuk sementara waktu dilarang ke luar negeri demi mencegah Omicron.

Baca Juga: Sinopsis Film Night at the Museum: Secret of the Tomb, Sekelompok Arkeolog Mencari Artefak di Mesir

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah