Berikut Ketentuan Surat Edaran Menteri Agama, Terkait Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Natal 2021.
Ilustrasi Natal 2021. //Pixabay//Pexels

PR DEPOK - Surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 31 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Berikut ketentuan SE tersebut, dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis 2 Desember 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Surat Edaran, sebagai Panduan Kegiatan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

2. Gereja membentuk Satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, endaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; dilaksanakan di ruang terbuka.

Selain itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.

Kemudian, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Baca Juga: Begini Cara Daftar Program Praktik Kerja Lapangan untuk Mahasiswa beserta Persyaratannya

Selain itu, harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

5. Peserta perayaan Natal, wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Kementerian Agama melakukan, sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan, dilarangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal 2021 dan tahun Baru 2022.

Baca Juga: Dapat Tudingan Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Beri Reaksi Begini: Itu adalah...

Kemudian, pemantauan penyelengaraan peringatan Natal 2021 di tingkat pusat, koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan BUMN dan Satgas penanganan Covid-19.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan penyuluh Agama Kristen dan Katolik.

9. Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal 2021 dan tahun baru 2022. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah