PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02./I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Kemenkes merilis SE ini dalam rangka meminta agar seluruh fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan tes Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mematuhi standar tarif yang sudah ditetapkan.
Melihat sejumlah rumah sakit atau laboratorium penyelenggara mempunyai tarif yang berbeda, Kemenkes khawatir ini bisa menjadi beban bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Karim Benzema Gagal Sabet Ballon d'Or, Ini Kata Carlo Ancelotti
Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan bahwa tarif pemeriksaan tes RT-PCR melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Pada SE tersebut, diketahui bahwa tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR untuk pulau Jawa dan Bali senilai Rp275.000 dan untuk pulau luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir adanya penetapan tarif dilakukan demi memastikan adanya jamin bagi masyarakat untuk memperoleh tes pemeriksaan RT-PCR.
Adapun hasil tes pemeriksaan RT-PCR harus diterima masyarakat paling lambat 1x24 jam.