“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” kata Abdul dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku Kemenkes.
Abdul menegaskan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin untuk mematuhi standar tarif tertinggi tes pemeriksaan RT-PCR.
Baca Juga: Sebut Ciri Khas Tertawanya Adalah Anugerah, Soimah Pancawati: Tuhan Tahu Kemampuanku Nggak Seberapa
Sebagai informasi batasan tarif tertinggi tes pemeriksaan RT-PCR yang sudah ditetapkan ditujukan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan bukan pada kegiatan penyelidikan epidemiologi seperti penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 yang ada di rumah sakit.
Hal ini disebabkan karena penelusuran kontak mendapatkan bantuan RT-PCR dari pemerintah atau bisa disebut sebagai penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Sementara itu, kepada rumah sakit penyelenggara dan laboratorium tes pemeriksaan RT-PCR yang tidak melaksanakan ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan tergabung ke dalam aplikasi PeduliLindungi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.***