Rilis SE tentang Batas Tarif Tertinggi Tes Covid-19, Kemenkes Minta Tarif Tidak Dinaikkan dari Standar

- 3 Desember 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi praktik tes PCR oleh tenaga kesehatan.
Ilustrasi praktik tes PCR oleh tenaga kesehatan. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” kata Abdul dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku Kemenkes.

Abdul menegaskan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin untuk mematuhi standar tarif tertinggi tes pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Sebut Ciri Khas Tertawanya Adalah Anugerah, Soimah Pancawati: Tuhan Tahu Kemampuanku Nggak Seberapa

Sebagai informasi batasan tarif tertinggi tes pemeriksaan RT-PCR yang sudah ditetapkan ditujukan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan bukan pada kegiatan penyelidikan epidemiologi seperti penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 yang ada di rumah sakit.

Hal ini disebabkan karena penelusuran kontak mendapatkan bantuan RT-PCR dari pemerintah atau bisa disebut sebagai penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, kepada rumah sakit penyelenggara dan laboratorium tes pemeriksaan RT-PCR yang tidak melaksanakan ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan tergabung ke dalam aplikasi PeduliLindungi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah