Rilis SE tentang Batas Tarif Tertinggi Tes Covid-19, Kemenkes Minta Tarif Tidak Dinaikkan dari Standar

- 3 Desember 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi praktik tes PCR oleh tenaga kesehatan.
Ilustrasi praktik tes PCR oleh tenaga kesehatan. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02./I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Kemenkes merilis SE ini dalam rangka meminta agar seluruh fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan tes Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mematuhi standar tarif yang sudah ditetapkan.

Melihat sejumlah rumah sakit atau laboratorium penyelenggara mempunyai tarif yang berbeda, Kemenkes khawatir ini bisa menjadi beban bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Karim Benzema Gagal Sabet Ballon d'Or, Ini Kata Carlo Ancelotti

Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan bahwa tarif pemeriksaan tes RT-PCR melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Pada SE tersebut, diketahui bahwa tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR untuk pulau Jawa dan Bali senilai Rp275.000 dan untuk pulau luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir adanya penetapan tarif dilakukan demi memastikan adanya jamin bagi masyarakat untuk memperoleh tes pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Desak Kepolisian Usut Penyebab Kebakaran di Gedung Cyber, Wagub Riza: Ada Unsur Kesengajaan atau Tidak

Adapun hasil tes pemeriksaan RT-PCR harus diterima masyarakat paling lambat 1x24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” kata Abdul dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku Kemenkes.

Abdul menegaskan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin untuk mematuhi standar tarif tertinggi tes pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Sebut Ciri Khas Tertawanya Adalah Anugerah, Soimah Pancawati: Tuhan Tahu Kemampuanku Nggak Seberapa

Sebagai informasi batasan tarif tertinggi tes pemeriksaan RT-PCR yang sudah ditetapkan ditujukan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan bukan pada kegiatan penyelidikan epidemiologi seperti penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 yang ada di rumah sakit.

Hal ini disebabkan karena penelusuran kontak mendapatkan bantuan RT-PCR dari pemerintah atau bisa disebut sebagai penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, kepada rumah sakit penyelenggara dan laboratorium tes pemeriksaan RT-PCR yang tidak melaksanakan ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan tergabung ke dalam aplikasi PeduliLindungi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah