Legalisasi Desa Hasil Pemekaran Dinilai Lambat, Junimart Girsang: Kami Minta Kemendagri Bertindak Profesional

- 3 Desember 2021, 11:49 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. /Instagram.com/@junimart_girsang

PR DEPOK – Proses legalisasi sejumlah desa hasil pemekaran yang dikenal dengan desa persiapan dinilai lambat.

Penilaian itu lantas disoroti langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai menerima sejumlah keluhan dalam rapat dengar pendapat umum pada Kamis, 2 Desember 2021.

Dengan lambannya proses itu, ia lantas meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga: Lawan Jokowi, Pebulu Tangkis Hendra Setiawan Merasa Lebih Berat Ketimbang Hadapi The Minions

"Menyaksikan keluhan yang kami terima dalam rapat dengar pendapat umum siang ini, kami meminta agar Kemendagri bertindak profesional dalam memberikan legalitas atas desa pemekaran," kata Junimart Girsang sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 3 Desember 2021.

Diketahui, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Pimpinan Komisi A DPRD Rokan Hilir Riau dan Pimpinan Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu jemudian meminta agar Kemendagri bersikap profesional dalam aspek pemberian legalisasi desa terhadap sembilan desa hasil pemekaran di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming BWF World Tour Finals 2021: Laga Penentuan Menuju Babak Semifinal

Diutarakannya hal itu karena saat ini beberapa desa tersebut masih belum mempunyai kode desa sendiri.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x