Sehingga, menurutnya hal itu sangat berpengaruh pada pemenuhan hak sebagai pemerintahan desa yang belum dipenuhi oleh pemerintah pusat.
"Mendengar apa yang disampaikan Ketua DPRD Rohil yang mengatakan kode wilayah atas desa pemekaran mereka tidak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri karena masalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 yang diberlakukan surut terhadap hasil pemekaran tahun 2012. Karena tidak ada aturan atau Undang-undang yang boleh berlaku surut," kata Junimart Girsang.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Mendinginkan Ponsel yang Terlalu Panas atau Overheat
Dalam hal ini, Junimart Girsang memiliki harapan agar Kemendagri segera memberikan legalisasi sembilan desa hasil pemekaran tersebut.
Sementara itu, melalui RDPU Komisi II DPR RI, Rohil Maston selaku Ketua DPRD meminta agar Komisi II DPR RI mendesak Kemendagri agar segera memverifikasi kode desa-desa itu.
Adapun kesembilan desa tersebut adalah Bagan Sinembah Jaya, Sukajadi Jaya, Jadi Makmur, Bakti Jaya, Kasang Bangsawan Muda, Pematang Geting, Siarang-arang Rokan, Bagan Nenas, dan Suka Mulya.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Mendinginkan Ponsel yang Terlalu Panas atau Overheat
Sementara itu, dia menjelaskan landasan hukum terkait kesembilan desa yang dimekarkan pada 2012 itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006.***