PR DEPOK - Adanya varian baru Covid-19 membuat pemerintah kembali memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari bagi siapapun yang datang dari luar negeri.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan virus Corona atau varian baru yakni Omicron yang sudah mulai tersebar pada beberapa negara.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menerangkan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari negara-negara yang sudah terkena penyebaran varian Omicron.
Baca Juga: Dapat Hadiah Mobil hingga Didorong Jadi Artis, Begini Tanggapan Fuji dan Haji Faisal
"Sesuai arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk, kemudian ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya hanya 7 hari," ujar Luhut dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Luhut menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 3 November 2021. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala.
"Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita memahami virus varian baru ini," ujar Luhut.
Pemerintah juga melarang para pejabat negara untuk bepergian ke luar negeri.