UU Cipta Kerja Dinyatakan Cacat Formil, Saldi Isra: Agak Berat Kerja Pemerintah dan DPR tuk Merevisi karena...

- 3 Desember 2021, 13:58 WIB
 Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi. /Pixabay/Daniel_b_photos

PR DEPOK – Saldi Isra selaku Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan Undang-Undang (UU) Cipta.

“Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silakanlah,” kata Saldi Isra sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Dpeok.com dari Antara pada 3 Desember 2021.

Adapun jika MK melakukan pembatalan UU Cipta Kerja secara mendadak setelah mengetahui adanya cacat formil dalam proses pembentukannya, menurutnya akan berdampak negatif terhadap tatanan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Pertama di AS Telah Diidentifikasi di California

Pasalnya, UU Cipta Kerja ini memiliki banyak peraturan turunan yang berlaku serta dijadikan acuan oleh beberapa elemen masyarakat.

Menurut konstitusi, Saldi Isra menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpegang pada kaidah UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan.

“Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nih kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.

Baca Juga: 5 Penumpang Pakistan Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Tiba dari Arab Saudi

Hal tersebutlah yang menjadi alasan majelis hakim termasuk Saldi Isra memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x