PR DEPOK – Presiden Joko Widodo melalui unggahan akun Instagramnya mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih dinyatakan tetap berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” kata Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada 29 November 2021.
Terkait dengan undang-undang itu, Jokowi mengatakan jika Pemerintah dan DPR masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Baca Juga: Wajah Baby R Mulai Dipublikasikan, Adik Rafathar Lebih Mirip Raffi Ahmad?
“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.
Dengan begitu, kata Jokowi, seluruh aturan yang tercantum masih tetap berlaku.
“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” katanya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 1 Desember 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius: Kamu Akan Terkejut karena Hal Ini
Atas dasar itu, Jokowi mengatakan bahwa segala isi yang tertulis dalam aturan tersebut masih bisa dijalankan sepenuhnya.