Tidak hanya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, partisipasi publik harus dilibatkan secara maksimal dalam pembentuka UU Cipta Kerja.
“Nanti kan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang-undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan,” ujar Saldi Isra.
Hakim MK itu juga menyebutkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi ada signal implisit bagi para pembentuk Undang-Undang, di antaranya DPR RI dan pemerintah, sehingga diwajibkan untuk melihat substansi UU Cipta Kerja.
“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup,” kata Saldi Isra.***