UU Cipta Kerja Dinyatakan Cacat Formil, Saldi Isra: Agak Berat Kerja Pemerintah dan DPR tuk Merevisi karena...

- 3 Desember 2021, 13:58 WIB
 Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi. /Pixabay/Daniel_b_photos

Tidak hanya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, partisipasi publik harus dilibatkan secara maksimal dalam pembentuka UU Cipta Kerja.

“Nanti kan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang-undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan,” ujar Saldi Isra.

Baca Juga: Soroti Andika Perkasa yang Ungkap 1826 Prajurit Terinfeksi HIV-AIDS, Prof Zubairi: Keren, Bersikap Terbuka

Hakim MK itu  juga menyebutkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi ada signal implisit bagi para pembentuk Undang-Undang, di antaranya DPR RI dan pemerintah, sehingga diwajibkan untuk melihat substansi UU Cipta Kerja.

“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup,” kata Saldi Isra.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah