Cegah Varian Covid-19 Omicron, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional Lewat Udara

- 4 Desember 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi - Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan internasional merespons sudah masuknya varian Covid-19 Omicron ke ASEAN.
Ilustrasi - Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan internasional merespons sudah masuknya varian Covid-19 Omicron ke ASEAN. /Dok. Publik Tanggamus/Syaiful Amri.

Kesebelas negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angole, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Tidak hanya itu, lanjut Novie, perubahan juga terjadi pada syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari yang semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam.

Kemudian menambah ketentuan dalam melakukan tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.

“Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021,” tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: Sumur Resapan Kini Ditutupi Aspal, Guntur Romli: Udah Saya Bilang, Ini Cara Licik Anies Baswedan

Pemerintah telah mengetahui jika varian Covid-19 Omicron sudah menyebar lebih dari 11 negara tersebut.

Oleh sebab itu, Novie berharap bahwa upaya yang telah dialkukan dapat berguna untuk bisa mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah