PR DEPOK - Varian Covid-19 Omicron sudah mulai memasuki kawasan ASEAN. Kabar terbaru menyebutkan telah ditemukan di Singapura dan Malaysia.
Sejumlah negara tentu saja langsung mengeluarkan kebijakan terbaru setelah munculnya varian Covid-19 Omicron, termasuk Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, merilis aturan terbaru tentang perjalanan internasional melalui udara sebagai respons adanya varian Covid-19 Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Covid-19.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya secara daring pada Sabtu, 4 Desember 2021.
"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan terbaru pada SE 106 Tahun 2021 yakni mengubah waktu karantina di luar 11 negara, yang dari awalnya tujuh menjadi 10 hari.