Cegah Varian Covid-19 Omicron, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional Lewat Udara

- 4 Desember 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi - Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan internasional merespons sudah masuknya varian Covid-19 Omicron ke ASEAN.
Ilustrasi - Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan internasional merespons sudah masuknya varian Covid-19 Omicron ke ASEAN. /Dok. Publik Tanggamus/Syaiful Amri.

PR DEPOK - Varian Covid-19 Omicron sudah mulai memasuki kawasan ASEAN. Kabar terbaru menyebutkan telah ditemukan di Singapura dan Malaysia.

Sejumlah negara tentu saja langsung mengeluarkan kebijakan terbaru setelah munculnya varian Covid-19 Omicron, termasuk Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, merilis aturan terbaru tentang perjalanan internasional melalui udara sebagai respons adanya varian Covid-19 Omicron.

Baca Juga: Disenggol Oknum Aparat Saat Reuni 212, Mayor Saleh: Jangan Sok Jago Jadi Aparat Harusnya Layani Rakyat

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Covid-19.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya secara daring pada Sabtu, 4 Desember 2021.

"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan terbaru pada SE 106 Tahun 2021 yakni mengubah waktu karantina di luar 11 negara, yang dari awalnya tujuh menjadi 10 hari.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sentil Sekolah Azka yang Dinilai Memberatkan: Udah Bayar Mahal, Anak Saya Nggak Tambah Pinter

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x