PR DEPOK - Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok, dilarang bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 800/4851-BKPSDM yang dikeluarkan Pemkot Depok terkait larangan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN, terhitung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, mengatakan meski begitu dalam surat larangan tersebut ada beberapa pengecualian bagi pegawai ASN Depok.
"Larangan dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokas dalam satu wilayah aglomerasi, dan yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti di Jabodetabek," kata Novarita, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman depok.go.id
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 4 Desember 2021: Datang ke Rumah Irvan, Aldebaran Bertemu Jesica?
Dikatakannya, larangan berpergian ke luar kota juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
Namun, yang bersangkutan telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Atau pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, jelas Novarita.
"Pembatasan cuti, pegawai ASN tidak diperkenankan untuk cuti pada tanggal-tanggal selama periode Nataru," tegas dia.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, Orang Tua Diminta Tak Unggah Sembarangan Data di Media Sosial