PR DEPOK - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan informasi terkait larangan mengambil cuti saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Kebijakan melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku pada masa libur akhir tahun, yakni terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi dalam Surat Edaran tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakuat-Depok.com dari PMJ News.
Tidak hanya pembatasan cuti saja, aturan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut.
Para ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama di hari libur nasional.
Baca Juga: Dua Tema Besar HUT Persija ke-93, Biger dan Stronger jadi Program Masa Depan Macan Kemayoran
Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti dengan alasan melahirkan atau cuti sakit, termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).