Selain itu, alasan cuti karena adanya kondisi penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Terkecuali, bagi para ASN yang bertempat tinggal serta bekerja pada instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office, dapat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Adapun wilayah-wilayah itu ialah, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
Bagi para ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu di perhatikan bagi para ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah.
1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;