ASN Dilarang Cuti sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- 28 November 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi - ASN dilarang cuti saat libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi - ASN dilarang cuti saat libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Pixabay/Pexels.

Selain itu, alasan cuti karena adanya kondisi penting juga diperbolehkan bagi PNS. 

Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Baby R Berusia 3 Hari, Raffi Ahmad Baru Sadari Perbedaan Anak Kedua dengan Rafathar: Kayaknya Kamu...

Terkecuali, bagi para ASN yang bertempat tinggal serta bekerja pada instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office, dapat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. 

Adapun wilayah-wilayah itu ialah, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Bagi para ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

Baca Juga: Erick Thohir Sebut ‘Harga’ Jabatan Dirut BUMN Rp25 Miliar, Said Didu: Bapak Bisa Dituduh Menyebarkan Hoaks

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu di perhatikan bagi para ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah.

1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah