ASN Dilarang Cuti sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- 28 November 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi - ASN dilarang cuti saat libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi - ASN dilarang cuti saat libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Pixabay/Pexels.

2. Peraturan daerah terkait pembatasan keluar dan masuk orang;

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ahok Dikabarkan Ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Simak Faktanya

3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. Tidak lupa menggunakan platform PeduliLindungi.

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id Sekarang, Begini Cara Cek Status Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa PPK diminta untuk segera menetapkan pengaturan teknis serta memberikan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. 

Bagi para pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku maka PPK dapat memberikan hukuman disiplin.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah