2. Peraturan daerah terkait pembatasan keluar dan masuk orang;
3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
6. Tidak lupa menggunakan platform PeduliLindungi.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa PPK diminta untuk segera menetapkan pengaturan teknis serta memberikan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Bagi para pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku maka PPK dapat memberikan hukuman disiplin.***