ASN Dilarang Cuti sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- 28 November 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi - ASN dilarang cuti saat libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi - ASN dilarang cuti saat libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Pixabay/Pexels.

PR DEPOK - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan informasi terkait larangan mengambil cuti saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku pada masa libur akhir tahun, yakni terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Denny Darko dan Dokter Hastry Forensik, Bahas Kasus Pembunuhan Subang: Ada Kemungkinan Bisa Menemukan..

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi dalam Surat Edaran tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakuat-Depok.com dari PMJ News.

Tidak hanya pembatasan cuti saja, aturan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut. 

Para ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama di hari libur nasional. 

Baca Juga: Dua Tema Besar HUT Persija ke-93, Biger dan Stronger jadi Program Masa Depan Macan Kemayoran  

Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti dengan alasan melahirkan atau cuti sakit, termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Selain itu, alasan cuti karena adanya kondisi penting juga diperbolehkan bagi PNS. 

Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Baby R Berusia 3 Hari, Raffi Ahmad Baru Sadari Perbedaan Anak Kedua dengan Rafathar: Kayaknya Kamu...

Terkecuali, bagi para ASN yang bertempat tinggal serta bekerja pada instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office, dapat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. 

Adapun wilayah-wilayah itu ialah, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Bagi para ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

Baca Juga: Erick Thohir Sebut ‘Harga’ Jabatan Dirut BUMN Rp25 Miliar, Said Didu: Bapak Bisa Dituduh Menyebarkan Hoaks

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu di perhatikan bagi para ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah.

1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. Peraturan daerah terkait pembatasan keluar dan masuk orang;

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ahok Dikabarkan Ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Simak Faktanya

3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. Tidak lupa menggunakan platform PeduliLindungi.

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id Sekarang, Begini Cara Cek Status Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa PPK diminta untuk segera menetapkan pengaturan teknis serta memberikan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. 

Bagi para pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku maka PPK dapat memberikan hukuman disiplin.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah