Ikut SKB Kemenhub? Ini Berkas Dokumen yang Harus Diunggah, Jangan Sampai Kelewatan!

- 5 Desember 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi Dokumen SKB Kemenhub
Ilustrasi Dokumen SKB Kemenhub /Pexels/Pixabay

PR DEPOK - Syarat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diantaranya adalah mengunggah dokumen.

Diketahui, batas waktu mengunggah dokumen untuk SKB Kemenhub akan segera berakhir.

Maka dari itu, peserta SKB Kemenhub diharapkan untuk segera mengunggah dokumen yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bayern Munchen Benamkan Borussia Dortmund 3-2, Julian Nagelsmann: Kami Pantas Menang

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Kemenhub151 pada Minggu, 5 Desember 2021.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan peserta SKB Kemenhub diantaranya;

Pertama, bagi peserta SKB penyandang disabilitas, harus mengunggah Surat Keterangan Disabilitas Asli dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Telkomsel Pastikan Layanan Komunikasi Tidak Ada Gangguan Usai Letusan Semeru

Kedua, bagi peserta SKB yang sedang hamil, harus Surat Keterangan Mengandung dari Rumah sakit.

Surat Keterangan Mengandung itu harus dikeluarkan oleh Dokter Kandungan (Sp.OG).

Ketiga, peserta SKB mengunggah foto Thorax (PA) beserta hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad).

Baca Juga: Oknum Polisi Pasangan dari NW akan Dihukum dan Terancam PTDH, Polri: Melanggar Hukum Internal Polri

Foto Thorax tersebut harus dikeluarkan dari Rumah sakit pemerintah dalam jangka waktu minimal November.

Keempat, hasil Print Out Elektrokardiografi (EKG) beserta hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung (Sp.JP).

Print out itu juga boleh didapatkan dari Dokter spesialis penyakit Dalam yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Soal Pemberian Bonus untuk Tim Piala Thomas 2020, Menpora: Bukan karena Desakan Publik, Kami Ikuti Rules

Jangka waktu hasil Print Out pemeriksaan jantung tersebut minimal dilakukan pada November 2021.

Kelima, peserta SKB mengunggah Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan Hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jiwa (Sp.KJ).

Surat Kesehatan Jiwa itu harus dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Prancis Mengumumkan Pembatasan Perjalanan Baru

Keenam, peserta SKB mengunggah surat keterangan hasil tes Buta warna dari Dokter Spesialis Mata (Sp.M)

Surat tes Buta warna tersebut harus berdasarkan pemeriksaan minimal November 2021.

Ketujuh peserta SKB mengunggah Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi dan berat badan dari Dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Soal Sumur Resapan Diaspal, Dedek Prayudi Sentil Kinerja Gubernur DKI Sebelum Anies: Gak Ada yang Seburuk...

Surat Keterangan hasil pengukuran berat badan dan tinggi badan itu minimal hasil pemeriksaan November 2021.

Kedelapan, peserta SKB mengunggah Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai 10.000.

Surat Pernyataan tersebut wajib menggunakan materai yang baru dan ditandatangani memakai pena biru.

Baca Juga: Terus Diterpa Masalah sejak Kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Fuji: Capek, Nggak Selesai-selesai

Diketahui, format lampiran Surat Pernyataan dapat dilihat peserta SKB pada lampiran II pengumuman resmi.

Sebagai informasi, semua dokumen tersebut harus diunggah peserta SKB melalui alamat resmi pada https://sscasn.bkn.go.id.

Dengan cara menginput Nomor Induk Kependudukan Peserta dan Nomor Ijazah seperti saat melakukan pendaftaran.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah