Indonesia Waspada Varian Omicron, Kemenhub Buat Kebijakan Baru Terkait Transportasi Udara, Begini Aturannya

- 5 Desember 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi Kemenhub rilis kebijakan baru penerbangan untuk cegah varian Omicron/www.pexels.com/Anugrah Lohiya
Ilustrasi Kemenhub rilis kebijakan baru penerbangan untuk cegah varian Omicron/www.pexels.com/Anugrah Lohiya /

Kedua, mengubah syarat tes PCR bagi personel pesawat asing, dari ketentuan awal 7x24 jam menjadi 3x24 jam.

Selain itu, Kemenhub juga menambah ketentuan wajib tes PCR pada kedatangan bagi personel pesawat asing.

Baca Juga: Berikut Data Sementara Korban Luka Bakar Akibat Letusan Gunung Semeru

Pemerintah juga mengabarkan jika varian Omicron saat ini telah terdeteksi di negara Malaysia dan Singapura.

Sehingga, Kemenhub berharap upaya yang telah dilakukan dapat mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia.

Bahkan, Dirjen Perhubungan Udara itu meminta seluruh pihak, khususnya bandara untuk melaksanakan kebijakan baru itu dengan baik.

Baca Juga: Oknum Polisi Pasangan dari NW akan Dihukum dan Terancam PTDH, Polri: Melanggar Hukum Internal Polri

“Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga, semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah juga telah melakukan paten obat Covid-19 untuk upaya pencegahan penyebaran varian Omicron itu.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah