PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan baru saja merilis kebijakan untuk Penerbangan Internasional
Menurut Novie, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara, kebijakan baru itu sebagai upaya pencegahan penyebaran varian Omicron.
Diketahui sebelumnya, Kemenhub telah melakukan pembatasan penerbangan untuk Libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Belum Lama Pensiun, Valentino Rossi Umumkan Akan Kembali Balapan Januari Mendatang
“Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk Internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” kata Novie di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada Minggu, 5 Desember 2021.
Adapun, Kemenhub mengeluarkan kebijakan terbaru dalam Surat Edaran 106 Tahun 2021 yang berisi;
Pertama, mengubah waktu karantina bagi warga yang melakukan perjalanan dari 11 negara terjangkit Omicron.
Baca Juga: Cerita Bahagia Lee Jung Jae yang Diapresiasi Leonardo DiCaprio atas Aktingnya di Drama 'Squid Game'
Dari peraturan awal karantina selama tujuh hari menjadi sepuluh hari.