Kadiv Humas Polri menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan setelah Perpol turun dan sebelum eks pegawai KPK dilantik sebagai ASN Polri.
Adapun untuk posisi jabatan, nantinya akan disesuaikan dengan surat persetujuan dari KemenPANRB.
Baca Juga: Link Nonton Secret Royal Inspector Joy Episode 9, Spoiler: Kim Jo Yi Berhasil Menemukan Ibunya?
Sementara itu, terkait mekanisme pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri selanjutnya adalah Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP).
"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," ujar Kadivhumas Mabes Polri.
Dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308, 2021 sudah tercatat Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Simak Fakta Isu Penghapusan PNS di Indonesia, Ternyata Begini Sebenarnya!
Di dalam Perpol itu terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke-57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.
Di Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.