Sopir TransJakarta yang Menabrak Pos Polantas Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

- 7 Desember 2021, 15:55 WIB
Bus TransJakarta tabrak pos polisi.
Bus TransJakarta tabrak pos polisi. /Instagram.com/ @tmcpoldametro

PR DEPOK - Kepolisian Polda Metro Jaya, telah menetap seorang sopir bus TransJakarta, sebagai tersangka.

Penetapan itu, terkait peristiwa bus TransJakarta, yang mengalami kecelakaan dan menabrak pos Polantas depan PGC Cililitan, Jakarta Timur.

Selain menabrak pos tersebut, mengakibatkan pula satu orang mengalami luka dan pospol mengalami rusak parah, pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Kondisi Terkini Skuad Persija Jakarta Jelang Duel Klasik Lawan PSM Makassar

"Iya, sopir TransJakarta sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat, seperti dikutip dari laman PMJ News, Selasa 7 Desember 2021.

Namun lanjut Sambodo Purnomo, sang sopir tersebut tidak dilakukan penahanan. Polisi hanya menerapkan wajib lapor kepada sang sopir tersebut.

"Nggak dilakukan penahanan hanya kerugian materi saja," ucap Sambodo Purnomo.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan sopir TransJakarta tersebut disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Yang bersangkutan (sopir TransJakarta) terancam hukuman satu tahun penjara," ujar Argo Wiyono, menambahkan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x