PR DEPOK - Belum lama ini, pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata pada semua wilayah Indonesia.
Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru lantaran peraturan selama masa itu akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kendati demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tutur dia menambahkan.
Lebih lanjut, ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca Juga: Tak Senang Pihak Doddy Sudrajat Banyak Dihujat Warganet, Fuji: Kasihan, Mereka Juga Punya Perasaan
Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
Kemudian, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Sementara itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca Juga: Mbak Lala Unggah Momen Newborn Photoshoot Rayyanza, Pengasuh Rafathar: Pipi Udah Mulai Tumpah
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya dan kerumunan masyarakat, kata Luhut, yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan disiplin penggunaan PeduliLindungi. ***