“Pasti MAKI akan mengawasi dan mengontrol seperti biasa. Kalau ada perkara mangkrak di Polri akan saya gugat di pengadilan," ujar Boyamin.
Seperti diketahui, Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Pengangkatan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Sebanyak 57 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan diangkat menjadi ASN Polri.***