Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Luqman Hakim: Langkah Tegas dan Tepat

- 10 Desember 2021, 15:50 WIB
Anggota DPR RI Luqman Hakim.
Anggota DPR RI Luqman Hakim. /Antara

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah konkret dengan mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Keputusan Kemenag untuk mencabut izin operasional pesantren ini mendapatkan sorotan dari politisi PKB Luqman Hakim.

Luqman Hakim dalam keterangan tertulisnya menilai bahwa keputusan yang dilakukan Kemenag adalah langkah tegas dan tepat.

Baca Juga: Rafathar Tidak Mau Bersama sang Adik, Raffi Ahmad Hanya Minta Satu Hal ke Anak Pertamanya

Langkah tegas dan tepat,” kata Luqman Hakim melalui akun Twitter @LuqmanBeeNKRI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Jumat, 10 Desember 2021.

Sebelumnya, pencabutan izin operasional ini dilakukan Kemenag sebagai langkah tegas setelah pimpinan berinisial HW diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada sejumlah santri.

Tidak hanya itu saja, Kemenag kemudian telah menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh oleh HW dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin operasional.

Baca Juga: CCTV Buktikan Mobil Isyana Tak Bolak-balik, Guntur Romli: dari Level Gubernur Sampai Lurah Pembohong!

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Kemenag memberikan dukungan langkah hukum yang sudah diambil oleh pihak kepolisian.

Ali Ramdhani kemudian menuturkan bahwa Kemenag mempunyai kuasa administratif untuk membatasi pergerakan lembaga yang telah melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca Juga: Jenazah Oded M Danial Tiba di Pendopo, Yana: Turut Berduka Atas Meninggalnya Orang Tua, Kakak dan Sahabat Kita

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menerangkan bahwa pihaknya sedari awal sudah melakukan pemantauan terhadap kasus ini.

Kemenag disebut telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat Hp untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Adapun langkah pertama yang dilakukan Kemenag yakni menutup dan menghentikan rangkaian kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag kemudian telah memulangkan seluruh santri ke daerah asalnya masing-masing.

Bahkan Kemenag telah bekerjasama dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama agar para santri bisa melanjutkan belajarnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Akui Timnas Garuda Indonesia Masih Punya Banyak PR yang Harus Dibenahi

Untuk diketahui, seorang pimpinan pondok pesantren di Bandung berinisial DW menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santri sampai melahirkan 9 bayi dengan dua di antaranya masih berada di dalam kandungan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah