Buntut Kasus Pemerkosaan terhadap Sejumlah Santri, Kemenag Cabut Izin Pesantren Manarul Huda Antapani

- 10 Desember 2021, 13:10 WIB
Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani.
Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani. /Dok Kemenag

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini memutuskan untuk mencabut izin operasional dari Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Pencabutan izin operasional ini dilakukan Kemenag sebagai langkah tegas setelah pimpinan berinisial HW diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada sejumlah santri.

Tidak hanya itu saja, Kemenag kemudian telah menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh oleh HW dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin operasional.

Baca Juga: Rekomendasi Film Bioskop Akhir Pekan Ini, Ada Ghostbusters: Afterlife, Yuni, dan Paw Patrol The Movie

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Kemenag memberikan dukungan langkah hukum yang sudah diambil oleh pihak kepolisian.

Ali Ramdhani kemudian menuturkan bahwa Kemenag mempunyai kuasa administratif untuk membatasi pergerakan lembaga yang telah melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Hemat ala Orang Kaya, Nomor 3 Patut Dicoba

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemenag pada Jumat, 10 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah