Cegah Penularan Covid-19, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Saat Perayaan Natal

- 4 Desember 2021, 08:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut/

PR DEPOK - Atasi penularan Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan Surat Edaran guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 saat perayaan Natal.

Aturan tersebut tertuang dalam (surat edar) SE.31 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama yakni Yaqut Cholil Qoumas.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelanggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ujar Menteri Agama Yaqut dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kata Ferdinand Soal Sinyal NasDem Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024: Prediksi Saya Ridwan Kamil

Yaqut menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan natal di rumah ibadah sebaiknya harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Teruntuk gereja wajib membuat satuan tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sebaiknya pelaksanaan ibadah serta perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Baca Juga: Atta Halilintar Buat Kesal Karyawan sebelum Beri Kejutan Mahal, Yuk Simak Keseruannya!

Kemenag juga menyarankan agar perayaan Natal dapat dilaksanakan pada ruangan tebuka, dan apabila dilaksanakan di gereja harus diselenggarakan secara hybrid.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x