Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Dicabut, Kemenag: Langkah Administrasi

- 10 Desember 2021, 12:10 WIB
Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda dan Tahfidz Quran Almadani yang dimiliki pelaku pemerkosa 12 santriwati.
Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda dan Tahfidz Quran Almadani yang dimiliki pelaku pemerkosa 12 santriwati. /Rawpixel

PR DEPOK – Kementerian Agama atau Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda, di Kota Bandung. Dimana pesantren itulah yang menjadi tempat tersangka yang diketahui sebagai seorang guru, yang telah memperkosa 12 santriwati.

Kemenag resmi mencabut operasional pesantren tersebut usai kasus pemerkosaan 12 santriwati telah terungkap. Hal ini karena pelaku sendiri adalah Pimpinan dari pesantren tersebut.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramadhani, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada 10 Desember 2021.

Baca Juga: Cetak Brace Saat Lawan Persib Bandung, Taisei Marukawa Jadi Icon Baru Persebaya Surabaya

Selain Pesantren Manarul Huda di Kota Bandung, Kementerian Agama juga menutup Pesantren Tahfidz Qur'an Almadani yang juga dipimpin oleh tersangka pemerkosaan 12 santriwati.

Jenderal Pendidikan islam Kemenag mengatakan bahwa, Kementerian Agama juga akan selalu siap mendukung setiap hukuman yang akan diberikan kepada tersangka oleh pihak yang berwajib (Polisi).

Bahkan Kementerian Agama juga memiliki kewenangan administratif untuk membatasi setiap aktivitas lembaga yang berkaitan dengan pelaku pemerkosaan 12 santriwati ini.

Baca Juga: Bisa Turunkan Berat Badan, Ini 5 Manfaat Konsumsi Air Lemon di Pagi Hari

Sementara itu, Kementerian Agama bersama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag juga langsung mengkoordinir terkait kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung tersebut kepada Polda Jawa Barat dan KPAI Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, diputuskan untuk dilakukan pencabutan Izin operasional pesantren Manarul Huda dan Tahfidz Qur'an Almadani yang dipimpin oleh Pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung oleh Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah