Soroti Kasus Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Ferdinand Hutahaean Geram: Sebaiknya Dihukum Mati Saja!

- 11 Desember 2021, 13:24 WIB
Ferdinand Hutahaean menyoroti kasus guru pesantren yang memperkosa santriwati.
Ferdinand Hutahaean menyoroti kasus guru pesantren yang memperkosa santriwati. /Twitter/@FerdinandHaean3.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Baca Juga: Lakukan Investigasi ke Semua Ponpes Pasca Kasus Pemerkosaan, Menag Yaqut: Semua Tindakan Asusila Harus Disikat

Sementara itu, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.

Menag Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan mitigasi ke seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. Sehingga tidak ada kasus seperti yang dialami 12 santri di Bandung.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah