Soroti Kasus Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Ferdinand Hutahaean Geram: Sebaiknya Dihukum Mati Saja!

- 11 Desember 2021, 13:24 WIB
Ferdinand Hutahaean menyoroti kasus guru pesantren yang memperkosa santriwati.
Ferdinand Hutahaean menyoroti kasus guru pesantren yang memperkosa santriwati. /Twitter/@FerdinandHaean3.

PR DEPOK - Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung, kian mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Politikus Ferdinand Hutahaean.

Mendengar kabar tersebut, Ferdinand merasa geram dan kesal terhadap pelaku pemerkosaan.

Ia bahkan meminta agar pelaku pemerkosa santriwati dihukum mati.

Baca Juga: Haji Faisal Bela Fuji yang Minta Bayaran Rp30 Juta Sekali Siaran: Karena Memang Berdua sama Fadly

Hal tersebut disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHawan3, pada Sabtu 11 Desember 2021.

“Pemerkosa santriwati itu sebaiknya dihukum mati saja..!!,” ujar Ferdinand.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: 11 Negara Afrika Telah Melaporkan Kasus Varian Omicron

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x