Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Putra Pertama dengan Sule, Ini Potret Anak Mereka yang Baru Lahir?
Di kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Dijelaskan Airlangga Hartarto, Inmendagri yang diterbitkan tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya peningkatan penularan Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam Inmendagri itu mengatur soal pelaku perjalanan yang telah melakukan dua kali vaksin, jam operasional tempat terbuka dan tempat umum dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Pengunjung tempat terbuka dan tempat umum akan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***