Airlangga Hartarto: Provinsi di Luar Jawa-Bali Tak Ada yang Berstatus PPKM 3 dan 4

- 13 Desember 2021, 20:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4. /Dok. Humas Setkab/Agung.

Baca Juga: Sule Sebut Bayinya Sempat Alami 'Sungsang', Begini Cerita Persalinan Nathalie Holscher yang Penuh Perjuangan

Baca Juga: Susun Perjanjian Pranikah dengan Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier: Gue Nggak Mau Nikah Terus Cerai

Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Putra Pertama dengan Sule, Ini Potret Anak Mereka yang Baru Lahir?

Di kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Dijelaskan Airlangga Hartarto, Inmendagri yang diterbitkan tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya peningkatan penularan Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam Inmendagri itu mengatur soal pelaku perjalanan yang telah melakukan dua kali vaksin, jam operasional tempat terbuka dan tempat umum dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pengunjung tempat terbuka dan tempat umum akan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x