Airlangga Hartarto: Provinsi di Luar Jawa-Bali Tak Ada yang Berstatus PPKM 3 dan 4

- 13 Desember 2021, 20:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4. /Dok. Humas Setkab/Agung.

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan soal status PPKM di beberapa provinsi di Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Airlanggar Hartarto menyatakan tidak ada lagi provinsi di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 3 dan 4.

Sementara itu, lanjut Airlangga Hartarto, sebanyak 21 provinsi berstatus PPKM Level 2. Kemudian enam provinsi berada di PPKM Level 1.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ditantang Taruhan Rp500 Juta, Denny Sumargo: Deal Ya, Sultan Andara Masa Nggak Punya

Baca Juga: Demi Hadiri Ulang Tahun Kellen Putra Krisdayanti, Arsy Hermansyah Pergi Tanpa Ashanty dan Anang Hermansyah

"Untuk 27 provinsi di luar Jawa-Bali, di level provinsi tidak ada (PPKM) Level 3, demikian juga Level 3," ucap Airlangga Hartarto.

"Sementara 21 provinsi berada di PPKM Level 2, dan enam provinsi berada di PPKM Level 1," tutur dia lagi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Setkab.

Kemudian di tingkat luar kabupaten/kota, terdapat tiga yang berada pada PPKM Level 3, di antaranya Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni.

"Sedangkan PPKM Level 4 di tingkat kabupaten/kota nihil. Terkait dengan (PPKM) Level 1 ada di 248 kabupaten/kota," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Sule Sebut Bayinya Sempat Alami 'Sungsang', Begini Cerita Persalinan Nathalie Holscher yang Penuh Perjuangan

Baca Juga: Susun Perjanjian Pranikah dengan Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier: Gue Nggak Mau Nikah Terus Cerai

Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Putra Pertama dengan Sule, Ini Potret Anak Mereka yang Baru Lahir?

Di kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Dijelaskan Airlangga Hartarto, Inmendagri yang diterbitkan tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya peningkatan penularan Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam Inmendagri itu mengatur soal pelaku perjalanan yang telah melakukan dua kali vaksin, jam operasional tempat terbuka dan tempat umum dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pengunjung tempat terbuka dan tempat umum akan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah