Terdapat tiga pihak yang kini tengah melayangkan gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat tersebut.
Puan berharap agar semua pihak bisa menerima ketentuan soal presidential threshold yang sudah final dan tidak akan menjadi pembahasan lagi di parlemen.
Anak Megawati Soekarnoputri ini pun berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut dapat dihormati semua pihak.
Baca Juga: Tangis Adzam Ardiansyah Sutisna Langsung Terhenti ketika Dipeluk Ferdi, Sule: Manja Banget
Sebagai informasi, gugatan presidential election tersebut dilayangkan oleh kader Partai Gerindra Ferry Juliantono, dua anggota DPD, dan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Menurut kabar yang dihimpun, ketiganya sudah menggandeng ahli Hukum Tata Negara Refly Harun selaku kuasa hukum.***