Puan Bilang Ambang Batas Capres Tak akan Dibahas Lagi, Said Didu Tanggapi Begini

- 17 Desember 2021, 13:16 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /YouTube MSD

Terdapat tiga pihak yang kini tengah melayangkan gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat tersebut.

Puan berharap agar semua pihak bisa menerima ketentuan soal presidential threshold yang sudah final dan tidak akan menjadi pembahasan lagi di parlemen.

Anak Megawati Soekarnoputri ini pun berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut dapat dihormati semua pihak.

Baca Juga: Tangis Adzam Ardiansyah Sutisna Langsung Terhenti ketika Dipeluk Ferdi, Sule: Manja Banget

Sebagai informasi, gugatan presidential election tersebut dilayangkan oleh kader Partai Gerindra Ferry Juliantono, dua anggota DPD, dan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

Menurut kabar yang dihimpun, ketiganya sudah menggandeng ahli Hukum Tata Negara Refly Harun selaku kuasa hukum.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah