PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
Ketetapan UMP DKI Jakarta 2022 sebelumnya diketahui hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935.
Atas naiknya UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghormati jika ada pihak yang berkeinginan untuk menggugat secara hukum.
"Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai. Ini kita di era demokrasi," kata Wagub Riza, saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, pada Minggu, 19 Desember 2021.
Wagub Riza menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi rencana Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang dikabarkan akan menggugat Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022.
Pihak DPP Apindo DKI Jakarta berencana akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Flores Timur Kembali Dilanda Gempa 4,6 Magnitudo, BMKG: Hati-hati Gempa Susulan Mungkin Terjadi
Meskipun begitu, Wagub Riza tetap berharap polemik tersebut dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah.
Adapun Wagub Riza menyatakan bahwa, keputusan naiknya UMP DKI Jakarta 2022 telah dipertimbangkan dengan matang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia menegaskan bahwa berbagai sisi telah diperhitungkan, dimulai dari kondisi perusahaan di DKI Jakarta hingga kondisi buruh yang terkena dampak karena pandemi Covid-19.
Meski begitu, Wagub Riza meyakini bahwa keputusan naiknya UMP DKI Jakarta 2022 tidak bisa menyenangkan semua pihak. Lebih lanjut, ia tetap berharap agar permasalahan tersebut tidak harus sampai di meja hijau.
"Mari kita diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan secara bersama sama bersinergi berkolaborasi," kata Wagub Riza, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun Anies Baswedan sebelumnya mengatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 diharapkan tidak menurunkan daya beli masyarakat.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies Baswedan di Jakarta, pada Sabtu, 18 Desember 2021.***