PR DEPOK - Dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus investasi atau program suntik modal alat kesehatan (alkes) telah diringkus polisi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan kedua orang tersebut berinisial V dan B.
Tersangka V ditangkap pada 16 Desember 2021 dan untuk tersangka B ditangkap pada 18 Desember 2021.
Bahkan dikabarkan satu orang tersangka lagi berinisial DR yang belum tertangkap, dan masih dalam proses pencarian.
Terkait kasus tersebut, pihak Kepolisian kini telah membuka posko aduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut.
Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompok ada yang berjumlah 10 hingga 30 orang.
"Sudah kita dirikan posko aduan, berada di lantai V gedung Bareskrim Polri," terang Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Mother How Are You Today dan Terjemahan, Cocok Dipersembahkan pada Hari Ibu 22 Desember