Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan untuk Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan

- 20 Desember 2021, 14:55 WIB
 Ilustrasi penipuan berkedok investasi alat kesehatan.
Ilustrasi penipuan berkedok investasi alat kesehatan. /Pexels.com/ Mikhail Nilov

Dikatakan Ma'mun, penyidik memang perlu membuka posko aduan, lantaran diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.

"Posko aduan wajib itu kita buka. Silakan ke Bareskrim, nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V," ujarnya.

Menurut Ma'mun, hingga sekarang terdapat 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya.

"Dan hari ini, Senin 20 Desember 2021, sudah 20 lebih kita periksa. Dan penyidik sudah memintai keterangan kepada 9 orang korban lainnya," kata Ma'mun.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Ibu Singkat dan Menyentuh Hati, Bisa Jadi Caption di Media Sosial

Namun hingga kini, penyidik masih belum membeberkan lebih lanjut perihal peran dari kedua tersangka dalam kasus dugaan penipun tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, demikian keterangan pihak Kepolisan. ***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x