Adapun kata Aziz, langkah atau upaya hukum yang dilayangkan pada Bahar bin Smith tersebut seharusnya dilakukan apabila seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.
Dalam pernyataannya, Aziz merasa heran dengan pelaporan dugaan pelanggaran Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
Baca Juga: Jabatan Tangannya Tak Direspons Doddy Sudrajat, Haji Faisal Sampaikan Hal Ini
Sebab kata Aziz, masyarakat dapat dengan mudah bereaksi jika isu tersebut yang dijadikan perkara.
Lantas dirinya mengingatkan, kepada siapapun untuk dapat menahan diri dengan tidak mengedepankan aspek emosional.
Dikabarkan sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dipolisikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Desember 2021 terkait ujaran kebencian yang ditujukan pada KSAD Dudung Abdurahman beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti siapa orang atau kelompok yang melaporkan Bahar bin Smith dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
Namun, Zulpan belum memberikan informasi lanjutan terkait dengan adanya pelaporan terhadap Bahar bin Smith tersebut.***