PR DEPOK - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik (parpol_.
Anies Baswedan berharap agar dana hibah ke parpol tersebut menjadi bekal dan bukan sekadar nilai rupiahnya, tetapi menandakan penyaluran langsung.
"Kita berharap bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Kakak Laura Anna Geram Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Biasa: Ini Kelalaian Pengemudi!
Sebagai informasi, serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendragri) Nomor 36 Tahun 2018.
Permendagri tersebut ditekankan setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai politik.
Oleh karenanya, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan tersebut.
Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Aurel Hermansyah Unggah Potret Tiga Sosok Sekaligus
Terkait penyaluran bantuan ini, Anies berharap agar partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat.
"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," katanya menjelaskan.