Anies Baswedan Salurkan Dana Hibah Rp27,2 Miliar ke Parpol: Berharap Ini Jadi Bekal Bukan Sekadar Nilai

- 22 Desember 2021, 19:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan dana hibah Rp27.2 miliar ke 10 parpol.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan dana hibah Rp27.2 miliar ke 10 parpol. /Tangkap layar YouTube.com/Anies Baswedan./

PR DEPOK - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik (parpol_.

Anies Baswedan berharap agar dana hibah ke parpol tersebut menjadi bekal dan bukan sekadar nilai rupiahnya, tetapi menandakan penyaluran langsung.

"Kita berharap bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kakak Laura Anna Geram Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Biasa: Ini Kelalaian Pengemudi!

Sebagai informasi, serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendragri) Nomor 36 Tahun 2018.

Permendagri tersebut ditekankan setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai politik.

Oleh karenanya, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan tersebut.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Aurel Hermansyah Unggah Potret Tiga Sosok Sekaligus

Terkait penyaluran bantuan ini, Anies berharap agar partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat.

"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," katanya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah