Malam Tahun Baru 2022 Kawasan Jakarta Bebas Kerumunan, Berikut Titik-titiknya

- 23 Desember 2021, 13:25 WIB
Polda Metro akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) atau Malam bebas kerumunan di Jakarta pada malam tahun baru 2022.
Polda Metro akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) atau Malam bebas kerumunan di Jakarta pada malam tahun baru 2022. /Pixabay/kanton765

PR DEPOK – Polda Metro Jaya akan memberlakukan malam bebas kerumunan pada malam Tahun Baru 2022.

Malam bebas kerumunan atau crowd free night (CFN) ini akan diberlakukan di 10 kawasan yang ada di Jakarta.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, CFN ini akan dimulai pukul 22.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2021, hingga 1 Desember 2022, pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Paling Banyak Adalah Perempuan, Berikut Ini Jumlah dan Persentasenya

Selain CFN, Polda Metro Jaya juga berencana memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan di jalur tol.

Hanya saja, kata Sambodo, untuk pemberlakukan ganjil genap ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan.

“Untuk ganjil genap kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan,” kata Sambodo seperti dikutip dari Antara, Kamis 23 Desember 2021.

Begitu juga dengan pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata yang rencananya akan diterapkan pada 31 Desember mendatang.

"Namun seandainya dibuka maka kami akan melaksanakan ganjil genap di tempat wisata tersebut," katanya.

Baca Juga: Soal Presidential Threshold 0 Persen, Rizal Ramli Sentil Hakim MK: Sembunyi di Selimut Kekuasaan?

Sementara itu, untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan Operasi Lilin Jaya.
Operasi Lilin Jaya 2022 ini akan dimulai pada Jumat, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Operasi Lilin Jaya 2022 ini akan melibatkan 8.000 personel gabungan,” terang Sambodo.

Personel-personel tersebut nantinya akan disebar di beberapa titik pusat keramaian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, termasuk rumah peribadatan dan tempat wisata.

Berikut 10 Kawasan yang akan diberlakukan CFN pada 31 Desember 2021:

1 Kawasan Sudirman-Thamrin

2 Kemang

3 Bulungan Barito

4 Senopati Gunawarman SCBD

5 Asia Afrika

Baca Juga: Soal Presidential Threshold 0 Persen, Rizal Ramli Sentil Hakim MK: Sembunyi di Selimut Kekuasaan?

6 Kota Tua

7 Banjir Kanal Timur

8 Kemayoran

9 Kelapa Gading

10 Kawasan Monas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah