Respons Kasus Korupsi di Bank Jateng, Gus Umar: Harusnya KPK yang Tangani Ini

- 28 Desember 2021, 15:05 WIB
Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70/

PR DEPOK – Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berhasil mendapatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di Cabang Blora dan Cabang Jakarta yang merugikan negara hingga Rp597,97 miliar.

Kabar dugaan kasus korupsi di Bank Jateng ini kemudian menuai respons, salah satunya dari Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab dipanggil Gus Umar.

Gus Umar menyebut bahwa seharusnya kasus korupsi di Bank Jateng ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Robert Alberts Jawab Keraguan terhadap Kondisi Striker Baru Persib, Bruno Cantanhede

Cuitan Gus Umar soal dugaan korupsi Bank Jateng.
Cuitan Gus Umar soal dugaan korupsi Bank Jateng. Twitter @UmarChelsea_70

 

Ada korupsi di Bank Jateng. Hrsnya @KPK_RI yg tangani ini

Tp KPK skrg sdh gak jelas,” kata Gus Umar melalui akun Twitter @UmarChelsea_70 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 28 Desember 2021.

Gus Umar kemudian memberikan dukungannya agar Bareskrim Polri bisa menangkap maling uang rakyat sampai ke tingkat teratas dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng ini.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikaruniai Anak Pertama, Rossa: Kaka Dede Selamat, Aku Sah Jadi Uwa

Ayo Bareskrim tangkap sampai pucuknya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gus Umar berharap agar Bareskrim Polri tidak mengendur dalam menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

Jgn ksh kendor sikat yg terlibat dlm korupsi ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

Baca Juga: Venna Melinda Pakai Cincin Pemberian Ferry Irawan, Athalla: Ini Cincin Apa Mah

“Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022,” ujar Cahyo.

Adapun kasus korupsi yang terjadi di Bank Jateng Cabang Jakarta adalah pemberian kredit proyek tahun 2017 hingga 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM yang merupakan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS yang menjadi Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

BM dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek dipakai tidak sesuai dengan kegunaannya.

Baca Juga: Polisi Janjikan Video Minta Maaf dari Provokator pada Korban Perundungan Kasus Intoleran di Lumbang

Alasannya karena perbuatan inilah, BM mendapatkan imbalan atau fee yang berasal dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur.

Sedangkan BS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi kontrak kerja proyek sebagai dalih pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x