Mensos Risma Minta Agar Bansos PKH dan BPNT Dicairkan Tak Lebih dari 31 Desember 2021

- 30 Desember 2021, 09:10 WIB
Mensos Rima minta agar Bansos PKH dan BPNT dicairkan tak lebih dari 31 Desember, begini kategori penerima manfaatnya.
Mensos Rima minta agar Bansos PKH dan BPNT dicairkan tak lebih dari 31 Desember, begini kategori penerima manfaatnya. /Antara Foto/Novrian Arbi/

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Kartu Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan tak lebih dari 31 Desember 2021.

Oleh sebab itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera cairkan dana Bansos PKH dan BPNT sebelum 31 Desember 2021 di Bank Himbara.

Percepatan pencairan dana Bansos PKH dan BPNT ini dipercepat sebelum pergantian tahun 2021 ke tahun 2022.

“Saya minta pencairan dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas,” kata Mensos Risma.

“Tidak ada penerima manfaat yang belum mencarikan bantuannya,” ujarnya melanjutkan.

 Baca Juga: Indonesia Dibantai Thailand 0-4 di Final Piala AFF 2020, Hilmi Firdausi: Kasihin Aja, Target Kita kan Piala D

Masing-masing KPM akan menerima bansos PKH sesuai dengan ketentuan dan tingkatan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berikut ini kategori bagi penerima bansos PKH di tahun 2021:

1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

3. Siswa SD, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako

4. Siswa SMP, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).

5. Siswa SMA, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per triwulan).

6. Disabilitas, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

7. Lansia, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

 Baca Juga: Masih Rasakan Duka Mendalam, Kakak Laura Anna Ungkap Hal Ini: Maafin Aku Egois

Sementara, bagi KPM penerima bansos BPNT akan menerima bansos senilai Rp200.000 perbulan. 

Penerima Bansos PKH dan BPNT dapat mencairkan dana bansos melalui Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN).

Untuk memastikan KPM mendapatkan bansos PKH dan BPNT, pemerintah telah menyediakan aplikasi website untuk mengecek penerima bansos.

KPM dapat mengecek daftar nama penerima bansos PKH dan BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, yang telah disediakan oleh pemerintah.

 Baca Juga: Raisa Masih Tidak Menyangka Dirinya Diberi Jersey Timnas Indonesia Gratis dari PSSI

Berikut langkah untuk cek penerima bansos PKH, BPNT, dan Kartu Sembako Tahun 2021:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Akan muncul kolom ‘Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (PKH, BPNT, Kartu Sembako)’.

3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

4. Masukkan nama sesuai KTP.

5. Masukkan 4 huruf/angka pada kolom ‘Kode’.

6. Klik tombol ‘Cari’.

Perlu diingatkan kembali, pencairan bansos PKH dan BPNT bisa dicairkan hingga 31 Desember 2021, sebelum pergantian ke tahun 2022.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah